Syarat-syarat Merger
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka merger,
yaitu:
- Merger yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan.
- Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (pasal 5).
- Merger hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Secara ringkas tata cara merger yaitu melalui tahapan sebagai
berikut :
- Menyusun usulan rencana merger.
- Menyusun rancangan merger dan konsep akta merger.
- Pengumuman ringkasan rancangan merger
- Rapat anggota masing-masing pihak
- Pembuatan akta merger di hadapan notaris.
- Permohonan izin merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
- Persetujuan atau penolakan permohona.
- Pengumuman hasil merger.
Syarat-syarat Akuisisi
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi,
yaitu :
- Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan maka sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin.
- Pelaksanaan akuisisi harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
- Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).
Tata Cara Akuisisi
Secara ringkas tata cara akuisisi yaitu :
- Penyampaian maksud akuisisi kepada perusahaan yang akan di akuisisi.
- Menyusun usulan rencana akuisisi.
- Menyusun rancangan akuisisi dan konsep akta akuisisi.
- Pengumuman ringkasan rancangan akuisisi.
- Rapat anggota masing-masing perusahaan.
- Pembuatan akta akuisisi di hadapan notaris.
- Permohonan izin akuisisi dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
- Persetujuan atau penolakan permohonan izin akuisisi.
- Pengumuman hasil akuisisi
No comments:
Post a Comment