Translate

Wednesday, September 19, 2018

SYARAT DAN TATA CARA MELAKUKAN MEGER DAN AKUISISI


                 Syarat-syarat Merger
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka merger, yaitu:
  1. Merger yang dilakukan atas inisiatif  perusahaan  yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif  badan khusus penyehatan perusahaan.
  2. Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (pasal 5).
  3. Merger hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Hasil gambar untuk restrukturisasi


 Tata Cara Merger
Secara ringkas tata cara merger yaitu melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Menyusun usulan rencana merger.
  2.  Menyusun rancangan merger dan konsep akta merger.
  3. Pengumuman ringkasan rancangan merger
  4.  Rapat anggota masing-masing pihak
  5.  Pembuatan akta merger di hadapan notaris.
  6. Permohonan izin merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
  7. Persetujuan atau penolakan permohona.
  8. Pengumuman hasil merger.

           Syarat-syarat Akuisisi
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi, yaitu :
  • Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan maka sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin.
  • Pelaksanaan akuisisi harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
  • Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).

 Tata Cara Akuisisi
Secara ringkas tata cara akuisisi yaitu :
  • Penyampaian maksud akuisisi kepada perusahaan yang akan di akuisisi.
  • Menyusun usulan rencana akuisisi.
  • Menyusun rancangan akuisisi dan konsep akta akuisisi.
  • Pengumuman ringkasan rancangan akuisisi.
  • Rapat anggota masing-masing perusahaan.
  • Pembuatan akta akuisisi di hadapan notaris.
  • Permohonan izin akuisisi dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
  • Persetujuan atau penolakan permohonan izin akuisisi.
  • Pengumuman hasil akuisisi

No comments:

Post a Comment