Translate

Wednesday, September 19, 2018

PENGERTIAN, PERBEDAAN dan JENIS-JENIS MERGER dan AKUISISI


 Merger (Penggabungan)

Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]
Contoh: Bergabungnya CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada tahun 2008. Setelah melakukan proses merger tersebut, Lippo Bank tidak melakukan operasi lagi atau berhenti beroperasi sebagai entitas tersendiri dan menyatukan perusahaannya menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.

Akuisisi (Pengambil Alihan)
Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]
Contoh: Aqua yang diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut yang telah diakuisisi oleh Coca Cola, dan lain sebagainya.

Berikut merupakan perbedaan dari merger dan akuisisi:


Hasil gambar untuk contoh jenis jenis akuisisi

Keterangan
Merger
Akuisisi
Aktiva dan Pasiva
        Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
        Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya
Status Badan Hukum
      Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
      Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian



 Berikut merupakan jenis jenis merger dan akuisisi:

Merger
a. Merger horizontal: Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama.
Contoh: merger antara pabrik computer dengan pabrik computer.

b. Merger vertical: Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.
Contoh:  merger antara restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

c. Merger kon-generik: Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal) dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.
Contoh: merger antara bank dengan perusahaan leasing.

d. Merger konglomerat: Merger konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.
Contoh: merger antara perusahaan pengobatan alternative dengan perusahan operator telepon seluler nirkabel.

 Akuisisi
1.      AKUISISI HORIZONTAL: akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing.

2.      AKUISISI VERTIKAL: akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir.

3.      AKUISISI KONGLOMERAT: akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertical.

4.      AKUISISI EKSTERNAL: akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.

5.      AKUISISI INTERNAL: kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.

6.      AKUISISI SAHAM: akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.

7.      AKUISISI ASET: pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.

8.      AKUISISI KOMBINASI: kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.

9.      AKUISISI BERTAHAP: akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah Perusahaan pergakuisisi.

10.  AKUISISI STRATEGIS: akuisisi perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dsb.

11.  AKUISISI FINANSIAL: akuisisi yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.


No comments:

Post a Comment