Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli.
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]
Contoh: Bergabungnya CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada tahun 2008. Setelah melakukan proses merger tersebut, Lippo Bank tidak melakukan operasi lagi atau berhenti beroperasi sebagai entitas tersendiri dan menyatukan perusahaannya menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.
Akuisisi (Pengambil Alihan)
Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut.
[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]
Contoh: Aqua yang diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut yang telah diakuisisi oleh Coca Cola, dan lain sebagainya.
Berikut merupakan perbedaan dari merger dan akuisisi:
Keterangan
|
Merger
|
Akuisisi
|
Aktiva dan Pasiva
|
Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya
kepada perseroan yang menerima penggabungan
|
Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan
yang diambil alih sahamnya
|
Status Badan Hukum
|
Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya
sebagai badan hukum
|
Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi
bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian
|
Merger
a. Merger horizontal:
Adalah
merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut
bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama.
Contoh: merger antara pabrik computer dengan pabrik computer.
b. Merger vertical:
Merger
vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana
yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan
fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan
lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh
perusahaan yang pertama.
Contoh: merger antara restoran cepat saji
menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
c. Merger
kon-generik: Yang
dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling
berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi
belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal)
dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.
Contoh: merger antara bank
dengan perusahaan leasing.
d. Merger
konglomerat: Merger
konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali
tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.
Contoh: merger antara
perusahaan pengobatan alternative dengan perusahan operator telepon seluler
nirkabel.
1.
AKUISISI HORIZONTAL:
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya,
baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial
pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh
pesaing.
2.
AKUISISI VERTIKAL: akuisisi
oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata
rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari
hulu ke hilir.
3.
AKUISISI KONGLOMERAT:
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik
secara horizontal maupun vertical.
4.
AKUISISI EKSTERNAL: akuisisi
yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang
berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
5.
AKUISISI INTERNAL: kebalikan
akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang
melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.
6.
AKUISISI SAHAM: akuisisi
perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan
target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi
atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham
yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling
tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak
51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa
dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.
7.
AKUISISI ASET: pegakuisisian
terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil
alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
8.
AKUISISI KOMBINASI: kombinasi
antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.
9.
AKUISISI
BERTAHAP: akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya
dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap
pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat
pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan
target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah
Perusahaan pergakuisisi.
10.
AKUISISI STRATEGIS: akuisisi
perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan
produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan
sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa
pasar, meningkatkan efisiensi, dsb.
11.
AKUISISI FINANSIAL: akuisisi
yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu
sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan
lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target
yang tinggi.
No comments:
Post a Comment