Bank merupakan salah satu lembaga
keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang
membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk
menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu
menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik
Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.
Dalam membuat peraturan,
Bank Indonesia menggunakan BASEL sebagai pertimbangan serangkaian kebijakan
bank sentral dari seluruh dunia. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap
mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal
bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang.Bank merupakan salah satu lembaga
keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang
membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk
menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu
menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik
Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.
Basel I (1988)
Basel I, adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang
diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan
dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel
ini hanya fokus pada modal minimum yang harus dimiliki oleh perbankan yaitu 8%
dari aktiva tertimbang menurut risiko. Selain itu, basel I juga hanya
memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, memperhitungkan sedikit risiko
pasar dan tidak memperhitungkan risiko operasional sama sekali. Dan dijelaskan
juga bahwa basel I ini memiliki sensitivitas yang rendah terhadap risiko.
Basel II (2004)
Basel II diperkenalkan pada tahun 2004 dan baru diterapkan pada tahun
2008 di Indonesia. Basel ini merupakan bentuk penyempurnaan dari basel I. Basel
II memiliki 3 pilar yaitu minimum capital
requirements (pilar tentang minimum modal), supervisory review process (pilar tentang pengawasan) dan market
discipline (pilar tentang transparansi atau pengungkapan kondisi bank).
Berikut perbandingan yang terdapat dari basel 1 accord dan basel 2 accord:
Basel 1 accord
|
Basel 2 accord
|
Fokus kepada suatu ukuran tunggal
|
Fokus kepada metode internal
|
Memiliki pendekatan yang sederhana
terhadap tingkat sensitivitas risiko
|
Memiliki tingkat sensitivitas terhadap
risiko yang tinggi
|
Menggunakan pendekatan ‘one single
size fits all’ atas risiko dan modal
|
Fleksibel untuk memenuhi kebutuhan
beragam bank-bank
|
Basel III (2010)
Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008
dan sebagai pengembangan dari Basel
2 Accord yang berisi
rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS). Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global
tahun 2008.
Basel 2 accord
|
Basel 3 accord
|
Minimum capital
requirements
|
minimum capital
requirements + liquidity
requirement
|
supervisory
review process
|
supervisory
review process
|
market discipline
|
market discipline
|
1. Minimum
capital :Basel III memperkenalkan langkah-langkah
berikut untuk memperkuat persyaratan modal dan memperkenalkan lebih banyak
buffer modal:
a. Capital Conservation Buffer dirancang
untuk menyerap kerugian selama periode tekanan keuangan dan ekonomi.
b.
Countercyclical Capital Buffer
adalah penyangga countercyclical dalam kisaran 0% dan 2,5% berfungsi sebagai
perpanjangan ke buffer konservasi modal.
c.
Higher Common Equity Tier 1 (CET1)
merupakan peningkatan dari 2% menjadi 4,5%. Rasio ditetapkan pada:
3,5%
dari 1 Januari 2013, 4% dari 1 Januari 2014,
4,5%
dari 1 Januari 2015.d.
Minimum Total Capital Ratio pada
basel ini tingkatminimum modal tetap
yaitu sebesar 8%
2.
Liquidity
requirements: Basel III memperkenalkan dua rasio likuiditas yang diperlukan:
· Liquidity Coverage Ratio (LCR) memastikan bahwa level yang cukup dari aset likuid berkualitas tinggi tersedia untuk kelangsungan hidup satu bulan dalam skenario stres yang parah.
· Net Stable Funding Ratio (NSFR) ketahanan terhadap horizon waktu jangka panjang dengan menciptakan lebih banyak insentif bagi lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan mereka dengan sumber pendanaan yang lebih stabil secara struktural yang berkelanjutan.
Basel IV
Beberapa aturan
perubahan yang sudah dikeluarkan oleh BCBS yang diduga sebagai dasar
pembentukan Basel IV bertujuan antara lain:
Ø Basel IV membatasi keuntungan menggunakan model internal dalam menghitung KPMM, dimana sebelumnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dapat berbeda jauh antara perhitungan model internal dan model standar.Ø Menetapkan leverage ratio menjadi lebih dari 3. Saat ini sesuai ketentuan Basel 3, leverage ratio minimal 3. Saat ini OJK baru mengeluarkan draft POJK mengenai leverage ratio ini (tahun 2014 lalu).Ø Ketentuan keterbukaan yang lebih luar. Kalau ATMR menurut internal model jauh lebih rendah dari model standar, sekarang bank wajib menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.
Basel IV adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perubahan
yang disepakati pada tahun 2016 dan 2017. Komite menargetkan basel 4 ini dapat
diterapkan di berbagai negara pada tahun 2022-2027. Basel
IV memperkenalkan perubahan yang membatasi pengurangan modal yang dapat
dihasilkan dari penggunaan model internal Bank dengan Internal Ratings-Based approach.
Hal yang termasuk didalamnya antara lain:
1. Kebutuhan modal selalu paling tidak 72,5% dari modal dasar.
No comments:
Post a Comment