Translate

Wednesday, September 19, 2018

Mengenal BASEL I, II, III, dan IV




    Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.
 Dalam membuat peraturan, Bank Indonesia menggunakan BASEL sebagai pertimbangan serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang.Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.

Basel I (1988)

       Basel I, adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992Basel ini hanya fokus pada modal minimum yang harus dimiliki oleh perbankan yaitu 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Selain itu, basel I juga hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, memperhitungkan sedikit risiko pasar dan tidak memperhitungkan risiko operasional sama sekali. Dan dijelaskan juga bahwa basel I ini memiliki sensitivitas yang rendah terhadap risiko.

Basel II (2004)

           Basel II diperkenalkan pada tahun 2004 dan baru diterapkan pada tahun 2008 di Indonesia. Basel ini merupakan bentuk penyempurnaan dari basel I. Basel II memiliki 3 pilar yaitu minimum capital requirements (pilar tentang minimum modal), supervisory review process (pilar tentang pengawasan) dan market discipline (pilar tentang transparansi atau pengungkapan kondisi bank).

       Berikut perbandingan yang terdapat dari basel 1 accord dan basel 2 accord:

Basel 1 accord
Basel 2 accord
Fokus kepada suatu ukuran tunggal
Fokus kepada metode internal
Memiliki pendekatan yang sederhana terhadap tingkat sensitivitas risiko
Memiliki tingkat sensitivitas terhadap risiko yang tinggi
Menggunakan pendekatan ‘one single size fits all’ atas risiko dan modal
Fleksibel untuk memenuhi kebutuhan beragam bank-bank

Basel III (2010)

         Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008 dan sebagai pengembangan dari Basel 2 Accord yang berisi rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008.

Basel 2 accord
Basel 3 accord
Minimum capital requirements
minimum capital requirements + liquidity requirement
supervisory review process
supervisory review process
market discipline
market discipline

1.    Minimum capital :Basel III memperkenalkan langkah-langkah berikut untuk memperkuat persyaratan modal dan memperkenalkan lebih banyak buffer modal:
a.   Capital Conservation Buffer dirancang untuk menyerap kerugian selama periode tekanan keuangan dan ekonomi.
b.      Countercyclical Capital Buffer adalah penyangga countercyclical dalam kisaran 0% dan 2,5% berfungsi sebagai perpanjangan ke buffer konservasi modal.
c.       Higher Common Equity Tier 1 (CET1) merupakan peningkatan dari 2% menjadi 4,5%. Rasio ditetapkan pada: 3,5% dari 1 Januari 2013, 4% dari 1 Januari 2014, 4,5% dari 1 Januari 2015.d.      Minimum Total Capital Ratio pada basel ini tingkatminimum modal tetap yaitu sebesar 8%
2.      Liquidity requirements: Basel III memperkenalkan dua rasio likuiditas yang diperlukan:
·  Liquidity Coverage Ratio (LCR) memastikan bahwa level yang cukup dari aset likuid berkualitas tinggi tersedia untuk kelangsungan hidup satu bulan dalam skenario stres yang parah.
·  Net Stable Funding Ratio (NSFR) ketahanan terhadap horizon waktu jangka panjang dengan menciptakan lebih banyak insentif bagi lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan mereka dengan sumber pendanaan yang lebih stabil secara struktural yang berkelanjutan.

  Basel IV

          Beberapa aturan perubahan yang sudah dikeluarkan oleh BCBS yang diduga sebagai dasar pembentukan Basel IV bertujuan antara lain:

Ø  Basel IV membatasi keuntungan menggunakan model internal dalam menghitung KPMM, dimana sebelumnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dapat berbeda jauh antara perhitungan model internal dan model standar.Ø  Menetapkan leverage ratio menjadi lebih dari 3. Saat ini sesuai ketentuan Basel 3, leverage ratio minimal 3. Saat ini OJK baru mengeluarkan draft POJK mengenai leverage ratio ini (tahun 2014 lalu).Ø  Ketentuan keterbukaan yang lebih luar. Kalau ATMR menurut internal model jauh lebih rendah dari model standar, sekarang bank wajib menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.
         Basel IV adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perubahan yang disepakati pada tahun 2016 dan 2017. Komite menargetkan basel 4 ini dapat diterapkan di berbagai negara pada tahun 2022-2027. Basel IV memperkenalkan perubahan yang membatasi pengurangan modal yang dapat dihasilkan dari penggunaan model internal Bank dengan Internal Ratings-Based approach. Hal yang termasuk didalamnya antara lain:

1.      Kebutuhan modal selalu paling tidak 72,5% dari modal dasar.
2.      Mewajibkan bank untuk memenuhi rasio leverage maksimum yang lebih tinggi (rasio leverage awal maksimum kemungkinan akan ditetapkan sebagai bagian dari penyelesaian paket Basel III);


No comments:

Post a Comment