a. Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang
no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara
kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta,
dengan anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air.
Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari
perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut korporasi untuk
mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak
perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di
daerah.
b. Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan
yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah
oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan
restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus
melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju
produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang
mencukupi.
c. Tuntutan pasar
Konsumen
dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan
bebas, produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut korporasi
untuk memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut :1) kenyamanan (convenience),
2) kecepatan pelayanan (speed), 3) ketersediaan produk (conformity),
dan 4) nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan
tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja,
pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan
tuntutan tersebut.
d. Masalah Geografis
Korporasi
yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi
wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu
mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan
supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
e. Perubahan kondisi korporasi
Perubahan
kondisi korporasi sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan
semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini
bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek
keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
f. Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi
yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana
induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan.
Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan
berlaku sebagai supporting holding, yang hanya mengambil
keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak perusahaan supaya
berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus rela bertindak
sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitas, tetapi
semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak-anak perusahaan, menyuntik ekuitas
dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.
g. Masalah Serikat Pekerja
Era
keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang
terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan
kepentingan mereka.
h. Perbaikan image korporasi
Korporasi
sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau
memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi.
Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo
perusahaan supaya image korporasi mengalami perubahan.
i. Fleksibilitas Manajemen
Manajemen
seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan
keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna.
Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description,
kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan
dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT Kimia
Farma melakukan restrukturisasi organisasi, dengan memisah unit apotik supaya
manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.
j. Pergeseran
kepemilikan
Pendiri
korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah
si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi
seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian
kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.
k. Akses modal yang lebih baik
PT
Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan
supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan demikian, perusahaan tersebut
tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali membutuhkan modal.
Sebagai dampak tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis berubah.
l. Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi.Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
m. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena
perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi
dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
n.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
o. Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan
yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
p.
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
q.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
r. Melindungi
diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat.
No comments:
Post a Comment