Pengertian!!
Merger (Penggabungan)
Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli.
Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut.
DAMPAK atau PENGARUH!!
1. Terdapat atau penurunan pada nilai rata-rata setiap ratio, nilai
maximum, nilai minimum, serta standart deviasi dari ratio.
2.
Terdapat perbedaan pada current ratio, debt to equity ratio, net
profit margin, dantotal asset turn over.
3.
Bertambahnya asset dan kewajiban sekala laba.
4.
Kinerja perusahaan lebih baik.
5.
Produktifitas asett lebih besar.
6.
Tingkat pengembalian arus kas perasi lebih tinggi
7.
Meningkatkan profitabilitas dan efisiensi perusahaan
8.
Modal inventori utang uang muka, akrual pajak dan bunga.
No comments:
Post a Comment