Translate

Friday, September 21, 2018

MENGENAL POPULASI dan SAMPEL


Image result for sampel populasi

PENGERTIAN!!


   Populasi diartikan sebagai sekumpulan unsur atau elemen yang menjadi obyek penelitian. Elemen populasi ini biasanya merupakan satuan analisis. Populasi sering diartikan sebagai himpunan semua hal yang ingin siketahui, dengan kata lain merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari; obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk diamati.

  Sampel diartikan sebagai bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi. oleh karenanya sampel yang diambil harus betul-betul representatif (mewakili populasinya).

   Populasi target merupakan populasi yang telah ditentukan sesuai dengan permasalahan penelitian, dan hasil penelitian dari populasi tersebut ingin disimpulkan. Populasi survei merupakan populasi yang terliput dalam penelitian yang dilakukan. Populasi terdiri dari unsur sampling yaitu unsur unsur yang diambil sebagai sampel. Kerangka sampling (sampling frame) adalah daftar semua unsur sampling dalam populasi sampling. unsur sampling ini diambil dengan menggunakan kerangkasampling (sampling frame).

  Alasan atau hal-hal yang mendasari dilakukannya sampling:
  1. Percobaan/eksperimen yang bersifat merusak. 
  2. Populasi yang sangat besar. 
  3. Biaya dan tenaga terbatas. 
  4. Waktu yang terbatas.
  5. Setiap unsur dalam populasi dianggap memiliki karakter yang sama.
syarat-syarat sampel yang baik:
  1. Memberikan gambaran yang akurat mengenai target populasi.
  2. Dapat menentukan presisi (posisi yang akurat, dengan kata lain memiliki tingkat eror yang rendah atau 0%).
  3. Sederhana sehingga mudah dilakukan (dikatakan demikian karena fungsi sampel adalah mempermudah peneliti dalam melakukan pengumpulan data).
  4. Dapat memberikan keterangan sebanyak mungkin dengan biaya yang murah.

grafik pengaruh jumlah sampel dengan tingkat kesalahan
grafik pengaruh jumlah sampel dengan tingkat kesalahan
  Arti dari grafik diatas adalah semakin banyak sampel yang digunakan, maka semakin baik juga tingkat data yang diperoleh dengan rendahnya tingkat kesalahan. Maka dari itu bsarnya jumlah sampel perlu dipertimbangkan. Berikut merupan faktor yang mempengaruhi besarnya sampel yang diperlukan:
  1. Derajat keseragaman (degree of homogenity) dari populasi (completely heterogeneous)
  2. Presisi yang dikehendaki akurat
  3. rencana analisis
  4. Tenaga, biaya dan waktu
  5. Besarnya populasi
  Apabila target populasi sedikit maka populasi yang harus diperoleh adalah sebagian besar dari populasi yang ada. Sedangkan apabila target populasi luas atau besar maka sampel yang diambil hanya sebagian, karena diindikasikan semakin luas atau besar populasi maka semakin banyak sampel yang memiliki karakteristik yang sama (homogen). contoh jika populasi nya sebanyak 10 orang maka sampel yang harus dijadikan sumber sebanyak 9-10 orang, sedangkan apabila populasinya sebanyak 100.000 orang, maka sampel yang dijadikan sumber sekitar kurang lebih 400 orang.
 




   

Thursday, September 20, 2018

komponen sistem informasi

Pengertian!!

     Sistem Informasi merupakan sebuah rangkaian prosedur format, yang secara umum dibuat untuk menghimpun, menyimpan, dan mengelola data serta mengekspresikannya kepada pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambilan keputusan yang bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.


Komponen Sistim Informasi 

Secara umum dalam suatu sistim informasi memiliki SENDER dan RICEIVER yang masing-masingnya memiliki komponen sebagai berikut;

  • Perangkat keras (hardware) : mencakup peranti-peranti fisik seperti komputer dan printer.
  • Perangkat lunak (software) atau program : sekumpulan instruksi yang memungkinkan perangkat keras untuk dapat memproses data.
  • Prosedur : sekumpulan aturan yang dipakai untuk mewujudkan pemrosesan data dan pembangkitan keluaran yang dikehedaki.
  • Orang / Manusia : semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi, pemrosesan, dan penggunaan keluaran sistem infor­masi.
  • Basis data (database) : sekumpulan tabel, hubungan, dan lain-lain yang berkaitan dengan penyimpanan data.
  • Jaringan komputer dan komunikasi data : sistem penghubung yang memungkinkan sesumber (resources) dipakai secara bersama atau diakses oleh sejumlah pemakai.

Image result for sistem informasi adalah

Pada umumnya dalam menyampaikan sebuah informasi, Sender harus memiliki alat atau sistim yang dapat menghubungkan atau mengirimkan informasinya kepada Receiver. Biasanya yang sering dijadikan penghubung antara Sender dan Receiver adalah NETWORK.

Network terbagi menjadi 2 jenis yaitu, Binded area (kabel sebagai media penghubung) dan freespace area (satelit sebagai media penghubung). Selain itu Network juga memiliki penghambat yang disebut dengan Fading.

Fading dapat didefinisikan sebagai perubahan fase, polarisasi dan atau level dari suatu sinyal terhadap waktu. Definisi dasar dari fading yang paling umum adalah yang berkaitan dengan mekanisme propagasi yang melibatkan refraksi, refleksi, difraksi, hamburan dan redaman dari gelombang radio.

Berikut faktor yang sering mempengaruhi terjadinya fading;
  1. Letak geografi
  2. Tingkat kelembapan udara
  3. Keadaan cuaca 
sistim informasi



PENGERTIAN, DAMPAK dari adanya MERGER dan AKUISISI


Pengertian!!


Merger (Penggabungan)

  Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli. [Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]Contoh: Bergabungnya CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada tahun 2008. Setelah melakukan proses merger tersebut, Lippo Bank tidak melakukan operasi lagi atau berhenti beroperasi sebagai entitas tersendiri dan menyatukan perusahaannya menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga. Akuisisi (Pengambil Alihan)

   Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut. [Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]Contoh: Aqua yang diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut yang telah diakuisisi oleh Coca Cola, dan lain sebagainya.



Image result for akuisisi

DAMPAK atau PENGARUH!!

1.    Terdapat atau penurunan pada nilai rata-rata setiap ratio, nilai maximum, nilai minimum, serta standart deviasi dari ratio.
2.      Terdapat perbedaan pada current ratio, debt to equity ratio, net profit margin, dantotal asset turn over.
3.      Bertambahnya asset dan kewajiban sekala laba.
4.      Kinerja perusahaan lebih baik.
5.      Produktifitas asett lebih besar.
6.      Tingkat pengembalian arus kas perasi lebih tinggi
7.      Meningkatkan profitabilitas dan efisiensi perusahaan
8.      Modal inventori utang uang muka, akrual pajak dan bunga.

Wednesday, September 19, 2018

SYARAT DAN TATA CARA MELAKUKAN MEGER DAN AKUISISI


                 Syarat-syarat Merger
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka merger, yaitu:
  1. Merger yang dilakukan atas inisiatif  perusahaan  yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif  badan khusus penyehatan perusahaan.
  2. Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (pasal 5).
  3. Merger hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Hasil gambar untuk restrukturisasi


 Tata Cara Merger
Secara ringkas tata cara merger yaitu melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Menyusun usulan rencana merger.
  2.  Menyusun rancangan merger dan konsep akta merger.
  3. Pengumuman ringkasan rancangan merger
  4.  Rapat anggota masing-masing pihak
  5.  Pembuatan akta merger di hadapan notaris.
  6. Permohonan izin merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
  7. Persetujuan atau penolakan permohona.
  8. Pengumuman hasil merger.

           Syarat-syarat Akuisisi
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi, yaitu :
  • Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan maka sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin.
  • Pelaksanaan akuisisi harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
  • Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).

 Tata Cara Akuisisi
Secara ringkas tata cara akuisisi yaitu :
  • Penyampaian maksud akuisisi kepada perusahaan yang akan di akuisisi.
  • Menyusun usulan rencana akuisisi.
  • Menyusun rancangan akuisisi dan konsep akta akuisisi.
  • Pengumuman ringkasan rancangan akuisisi.
  • Rapat anggota masing-masing perusahaan.
  • Pembuatan akta akuisisi di hadapan notaris.
  • Permohonan izin akuisisi dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
  • Persetujuan atau penolakan permohonan izin akuisisi.
  • Pengumuman hasil akuisisi

FAKTOR PENDORONG TERJADINYA RESTRUKTURISASI


a. Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.

b. Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.

c. Tuntutan pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan bebas, produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut korporasi untuk memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut :1) kenyamanan (convenience), 2) kecepatan pelayanan (speed), 3) ketersediaan produk (conformity), dan 4) nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.

d. Masalah Geografis
Korporasi yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.

e. Perubahan kondisi korporasi
Perubahan kondisi korporasi sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.

f. Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting holding, yang hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus rela bertindak sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitas, tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak-anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.

g. Masalah Serikat Pekerja
Era keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.

Hasil gambar untuk restrukturisasi

h. Perbaikan image korporasi
Korporasi sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan supaya image korporasi mengalami perubahan.

i. Fleksibilitas Manajemen
Manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT Kimia Farma melakukan restrukturisasi organisasi, dengan memisah unit apotik supaya manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.

j. Pergeseran kepemilikan
Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.

k. Akses modal yang lebih baik
PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis berubah.

l. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

m. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.


n. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

o. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

p. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

q. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

r. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

PENGERTIAN, PERBEDAAN dan JENIS-JENIS MERGER dan AKUISISI


 Merger (Penggabungan)

Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]
Contoh: Bergabungnya CIMB Niaga dengan Lippo Bank pada tahun 2008. Setelah melakukan proses merger tersebut, Lippo Bank tidak melakukan operasi lagi atau berhenti beroperasi sebagai entitas tersendiri dan menyatukan perusahaannya menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.

Akuisisi (Pengambil Alihan)
Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]
Contoh: Aqua yang diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut yang telah diakuisisi oleh Coca Cola, dan lain sebagainya.

Berikut merupakan perbedaan dari merger dan akuisisi:


Hasil gambar untuk contoh jenis jenis akuisisi

Keterangan
Merger
Akuisisi
Aktiva dan Pasiva
        Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
        Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya
Status Badan Hukum
      Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
      Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian



 Berikut merupakan jenis jenis merger dan akuisisi:

Merger
a. Merger horizontal: Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama.
Contoh: merger antara pabrik computer dengan pabrik computer.

b. Merger vertical: Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.
Contoh:  merger antara restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

c. Merger kon-generik: Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal) dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.
Contoh: merger antara bank dengan perusahaan leasing.

d. Merger konglomerat: Merger konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.
Contoh: merger antara perusahaan pengobatan alternative dengan perusahan operator telepon seluler nirkabel.

 Akuisisi
1.      AKUISISI HORIZONTAL: akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing.

2.      AKUISISI VERTIKAL: akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir.

3.      AKUISISI KONGLOMERAT: akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertical.

4.      AKUISISI EKSTERNAL: akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.

5.      AKUISISI INTERNAL: kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.

6.      AKUISISI SAHAM: akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.

7.      AKUISISI ASET: pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.

8.      AKUISISI KOMBINASI: kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.

9.      AKUISISI BERTAHAP: akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah Perusahaan pergakuisisi.

10.  AKUISISI STRATEGIS: akuisisi perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dsb.

11.  AKUISISI FINANSIAL: akuisisi yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.


Mengenal BASEL I, II, III, dan IV




    Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.
 Dalam membuat peraturan, Bank Indonesia menggunakan BASEL sebagai pertimbangan serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang.Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjual kepercayaan dalam oprasionalnya. Hal demikian yang membuat penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk menjaga kepercayaan yang telah didapatkan, bank dalam oprasionalnya selalu menerapkan peraturan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia atau yang sering dekenal dengan sebutan Bank Indonesia.

Basel I (1988)

       Basel I, adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992Basel ini hanya fokus pada modal minimum yang harus dimiliki oleh perbankan yaitu 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Selain itu, basel I juga hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, memperhitungkan sedikit risiko pasar dan tidak memperhitungkan risiko operasional sama sekali. Dan dijelaskan juga bahwa basel I ini memiliki sensitivitas yang rendah terhadap risiko.

Basel II (2004)

           Basel II diperkenalkan pada tahun 2004 dan baru diterapkan pada tahun 2008 di Indonesia. Basel ini merupakan bentuk penyempurnaan dari basel I. Basel II memiliki 3 pilar yaitu minimum capital requirements (pilar tentang minimum modal), supervisory review process (pilar tentang pengawasan) dan market discipline (pilar tentang transparansi atau pengungkapan kondisi bank).

       Berikut perbandingan yang terdapat dari basel 1 accord dan basel 2 accord:

Basel 1 accord
Basel 2 accord
Fokus kepada suatu ukuran tunggal
Fokus kepada metode internal
Memiliki pendekatan yang sederhana terhadap tingkat sensitivitas risiko
Memiliki tingkat sensitivitas terhadap risiko yang tinggi
Menggunakan pendekatan ‘one single size fits all’ atas risiko dan modal
Fleksibel untuk memenuhi kebutuhan beragam bank-bank

Basel III (2010)

         Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008 dan sebagai pengembangan dari Basel 2 Accord yang berisi rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008.

Basel 2 accord
Basel 3 accord
Minimum capital requirements
minimum capital requirements + liquidity requirement
supervisory review process
supervisory review process
market discipline
market discipline

1.    Minimum capital :Basel III memperkenalkan langkah-langkah berikut untuk memperkuat persyaratan modal dan memperkenalkan lebih banyak buffer modal:
a.   Capital Conservation Buffer dirancang untuk menyerap kerugian selama periode tekanan keuangan dan ekonomi.
b.      Countercyclical Capital Buffer adalah penyangga countercyclical dalam kisaran 0% dan 2,5% berfungsi sebagai perpanjangan ke buffer konservasi modal.
c.       Higher Common Equity Tier 1 (CET1) merupakan peningkatan dari 2% menjadi 4,5%. Rasio ditetapkan pada: 3,5% dari 1 Januari 2013, 4% dari 1 Januari 2014, 4,5% dari 1 Januari 2015.d.      Minimum Total Capital Ratio pada basel ini tingkatminimum modal tetap yaitu sebesar 8%
2.      Liquidity requirements: Basel III memperkenalkan dua rasio likuiditas yang diperlukan:
·  Liquidity Coverage Ratio (LCR) memastikan bahwa level yang cukup dari aset likuid berkualitas tinggi tersedia untuk kelangsungan hidup satu bulan dalam skenario stres yang parah.
·  Net Stable Funding Ratio (NSFR) ketahanan terhadap horizon waktu jangka panjang dengan menciptakan lebih banyak insentif bagi lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan mereka dengan sumber pendanaan yang lebih stabil secara struktural yang berkelanjutan.

  Basel IV

          Beberapa aturan perubahan yang sudah dikeluarkan oleh BCBS yang diduga sebagai dasar pembentukan Basel IV bertujuan antara lain:

Ø  Basel IV membatasi keuntungan menggunakan model internal dalam menghitung KPMM, dimana sebelumnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dapat berbeda jauh antara perhitungan model internal dan model standar.Ø  Menetapkan leverage ratio menjadi lebih dari 3. Saat ini sesuai ketentuan Basel 3, leverage ratio minimal 3. Saat ini OJK baru mengeluarkan draft POJK mengenai leverage ratio ini (tahun 2014 lalu).Ø  Ketentuan keterbukaan yang lebih luar. Kalau ATMR menurut internal model jauh lebih rendah dari model standar, sekarang bank wajib menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.
         Basel IV adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perubahan yang disepakati pada tahun 2016 dan 2017. Komite menargetkan basel 4 ini dapat diterapkan di berbagai negara pada tahun 2022-2027. Basel IV memperkenalkan perubahan yang membatasi pengurangan modal yang dapat dihasilkan dari penggunaan model internal Bank dengan Internal Ratings-Based approach. Hal yang termasuk didalamnya antara lain:

1.      Kebutuhan modal selalu paling tidak 72,5% dari modal dasar.
2.      Mewajibkan bank untuk memenuhi rasio leverage maksimum yang lebih tinggi (rasio leverage awal maksimum kemungkinan akan ditetapkan sebagai bagian dari penyelesaian paket Basel III);